Kantor Notaris Terkenal Di Jakarta Selatan

Actions (login required)

Untuk menjadi Notaris terbaik dan terpercaya, harus memiliki integritas, wawasan, general knowledge terhadap peraturan-peraturan, dan problematika seputar hukum di Indonesia sangat diperlukan, mampu memberikan penjelasan yang baik dan kepastian hukum atas dibuatnya perjanjian dan klien merasa safe.  Notaris & PPAT Kevin Hutama Sutandi, S.H., M.Kn berupaya menjadi salah satu Notaris terbaik di Jakarta Utara, berkantor di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Berdasarkan pengalamannya selama menjadi asisten Notaris dan juga menjalani profesi Notaris, Kantor kami memiliki pemahaman mengenai berbagai regulasi dalam pembuatan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hukum, transaksi mengenai Kenotariatan, PPAT dan jasa penunjang lainnya dapat dilayani dengan baik dan waktu yang singkat dan efisien.

Selama beliau menjabat di Kota Tangerang Selatan selama 8 tahun, menjadikan Notaris & PPAT Kevin Hutama Sutandi, S.H., M.Kn dikenal sebagai salah satu Notaris terbaik dan dipercaya untuk memberikan pelayanan khususnya hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan Korporasi/seputar Badan Hukum.  Berbagai brand besar telah menjadi klien kantor kami, diantaranya; Vivo, Oppo, Janji Jiwa, Penguin, Gree Aice Group, J&T Express, Bioaqua, Realme dan sebagainya.

Memberikan pelayanan terbaik adalah komitmen utama dari kantor kami, menjelaskan persoalan hukum dan keabsahan sebuah akta yang dibuat agar klien memahami hak dan kewajibannya dalam sebuah transaksi. Selain itu beliau juga aktif menjadi pembicara dalam berbagai diskusi dan kesempatan.

Berbagai layanan mengenai: akta jual beli, sewa menyewa, perjanjian pernikahan, hibah, wasiat, balik nama, pendirian PT, perubahan, RUPS, pembubaran PT, akta-akta yang berkaitan dengan PPAT dapat dilayani dengan cepat.

Didukung dengan tim yang credible, cepat, dan tanggap menjadikan kantor Notaris kami menjadi option utama bagi klien-klien kami.

Tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya. Jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Selain itu, Notaris berwenang pula:

mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);

membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;

membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;

melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;

membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

membuat akta risalah lelang.

Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum melaksanakan jabatannya, pasca (dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal) pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, notaris harus

, contoh tanda tangan, dan paraf, serta stempel jabatan kepada kepada Menteri Hukum dan HAM dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.

Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh

Notaris wajib mempunyai hanya

. Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara eksplisit yang mengatur larangan kantor notaris untuk berdekatan. Karena pada prinsipnya kantor notaris itu didirikan pada tempat kedudukannya, yakni di daerah kabupaten atau kota. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika ada dua notaris yang wilayah jabatannya sama dan mempunyai tempat kedudukan (kantor) yang berdekatan, maka hal tersebut boleh saja.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014

Pasal 15 ayat (2) UU 2/2014

Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014

Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 2/2014

Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2014

Halo pembaca, Topik bahasan kali ini terinspirasi pernyataan dari salah satu pengunjung website. Judul di atas bukan bahasa hukum, tapi hanya istilah yang cenderung ‘pop’ yang sering dig...

YULANDARI, PRISTI and Yetniwati, Yetniwati and Umar, Hasan (2023) JARAK IDEAL KANTOR NOTARIS DENGAN KANTOR NOTARIS YANG LAIN DALAM SATU WILAYAH. S2 thesis, kenotariatan.

Tujuan penelitian ini untuk Untuk mengetahui dan menganalisis Penempatan Notaris pada suatu wilayah dalam Perspektif Perundang undangan dan Untuk mengetahui dan menganalisis Jarak yang ideal antara Kantor Notaris dengan Kantor Notaris lain dalam satu wilayah. Menggunakan teori kepastian hukum, teori akibat hukum, teori keadilan dan teori kewenangan. Metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini adalah Penempatan Notaris berdasarkan kuota dan kategori daerah, sehingga Notaris baru maupun yang telah bertugas tidak dapat secara langsung memilih tempat kedudukannya karena berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, saat ini Indikator Penentuan Formasi Jabatan Notaris berpedoman kepada Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021 tentang Fomasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah pada pasal 5 ayat (1). Formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan: a) kegiatan dunia usaha, b) jumlah penduduk, dan/atau c) rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan. Penentuan kegiatan dunia usaha di setiap kab/kota di Jambi berdasarkan data dari perbankan. Untuk penentuan jumlah penduduk didasarkan pada data dari instansi atau Lembaga pemerintah yang mengurusi bidang kependudukan, sedangkan penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulan menggunakan database dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.